Home » Sejarah Berdiri

Sejarah Berdiri


SEJARAH PRODI PENGEMBANGAN MASYARAKAT ISLAM

 

Prodi Pengembangan Masyarakat Islam pada awalnya merupakan salah satu prodi yang sejak awal berdirinya Program Pascasarjana IAIN Raden Intan bersamaan prodi MPI. Pada awalnya Pengembangan Masyarakat Islam hanya merupakan konsentrasi dari Jurusan Ilmu Dakwah. Berikut ini sejarah singkat berdirinya prodi pengembangan Islam.

Program Pascasarjana (PPs) UIN Raden Intan Lampung berdiri atas dasar  sejarah dan perkembangan UIN Raden Intan Lampung dari tahun ke tahun. Secara resmi UIN Raden Intan, berdiri atas dasar Surat Keputusan Menteri Agama RI No. 187 Tahun 1968 tertanggal 26 Oktober 1968,  merupakan respon positip Pemerintah (Departemen Agama RI) atas ide, gagasan dan keinginan para Tokoh Agama/Masyarakat Lampung yang terhimpun dalam Yayasan Kesejahteraan Islam Lampung (YKIL), yang diketuai oleh Muhammad Sayid.

Untuk pertama kali YKIL mengupayakan berdirinya Fakultas Tarbiyah UIN Raden Fatah Palembang cabang Tanjung Karang, berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI No. 86 Tahun 1964.  Mencermati perkembangan masyarakat selanjutnya pada tahun yang sama (1964) YKIL berubah nama menjadi Yayasan Perguruan Tinggi Islam (YAPERTI) yang disetujui untuk mendirikan Fakultas Syari’ah, Fakultas Ushuludin di Tanjung Karang, Fakultas Tarbiyah dan  Fakultas Syari’ah di Metro Lampung Tengah. 

Berdirinya Fakultas-Fakultas di atas, merupakan embrio kelahiran UIN Raden Intan yang mandiri (terlepas dari UIN Raden Fatah Palembang).  Terakhir, status UIN Raden Intan tertuang dalam KMA No. 411 Tahun 1993, yang sebutannya menjadi UIN Raden Intan Lampung.  Sebagaimana berdirinya UIN Raden Intan dimulai dari gagasan dan ide para Tokoh Islam Lampung, begitu pula Program Pascasarjana (PPs), diawali keinginan para Dosen yang telah menyelesaikan Studi S2 dan S3 baik dalam maupun luar Negeri, gagasan dan ide dari para dosen tersebut direspon oleh Pimpinan UIN Raden Intan yang pada waktu itu Rektornya dijabat oleh Prof. DR. H. M. Damrah Khair, MA  (salah seorang Alumnus S3 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).

Izin Operasional PPs UIN Raden Intan secara resmi didasarkan atas KMA RI  No. 186 Tahun 2002 tanggal 19 April 2002.  Namun sebelum terbitnya KMA tersebut, oleh Pimpinan UIN Raden Intan telah diambil langkah-langkah strategis yaitu membentuk Panitia Persiapan Pendirian PPs,  seperti tertuang dalam Surat Keputusan Rektor No. 222 Tahun 1999, tanggal 4 Desember 1999; dikuatkan oleh rekomendasi Gubernur No. 503/2971/07/1999 tanggal 28 Desember 1999. Selanjutnya, memperbaharui Panitia Persiapan Pendirian PPs, bekerjasama dengan Pemda Lampung.  Kepanitiaan tertuang dalam Surat keputusan Gubernur Lampung No. 9/001/B.VII/H.K/2000,  13 Januari 2000. Kepanitiaan yang diperbaharui, melakukan kegiatan antara lain : Studi Banding ke beberapa UIN di Jawa dan Sumatera. Jajak pendapat dengan masyarakat Lampung, meminta dukungan tertulis dari DPRD, Majelis Ulama, Pimpinan Muhammadiyah, NU dan Universitas Lampung (UNILA). Hasil Studi Kelayakan dan studi Banding tersebut dituangkan dalam proposal PPs dengan memperjuangkan Prodi/Konsentrasi PMI dan Pengembangan Kurikulum PAI.  Proposal dimaksud, kemudian diusulkan ke Dirjen Binbaga Depag RI untuk dibahas dan mendapat persetujuan.

Sesuai dengan tuntutan Pemda dan masyarakat Lampung Rektor pada waktu itu (Prof. DR. H. M. Damrah Khair, MA) mengambil inisiatif membuka dan memulai perkuliahan yang dipusatkan pada Kampus Labuhanratu Bandar Lampung.  Dasar beroperasinya adalah Surat Keputusan Rektor No. 065 Tahun 2000 tanggal 21-04-2000.  Dalam Surat Keputusan Rektor tersebut ditetapkan, sambil menunggu Direktur Definitip, Prof. DR. H. M. Damrah Khair, MA sebagai Pjs Direktur merangkap Rektor.

Setelah berjalan (sambil berbenah diri) dan seiring dengan proses pergantian Pimpinan UIN Raden Intan maka setelah melalui Sidang Senat, ditetapkanlah Prof. Dr. H. Tayar Yusuf sebagai Direktur definitif pertama dengan Surat Keputusan Rektor No. 087 Tahun 2002  tanggal 14 Oktober 2002. Prof. Dr. H. Tayar Yusuf tidak lama menjalankan tugasnya karena sakit, untuk itu Prof. Dr. H.S. Noor Chozin Sufri, disamping Rektor, menjabat sebagai Plh Direktur sesuai dengan Surat Tugas Rektor No. IN/11/R/KP.02.3/1115/2003 tanggal 3 September 2003, dan kemudian dikuatkan sebagai Pejabat Sementara (Pjs) yang dituangkan dalam Surat keputusan Rektor No. 145 Tahun 2003 tanggal 1 Nopember 2003.  Selama masa jabatan (3 September 2003 s.d. 2 Oktober 2004) Pjs Direktur sudah melakukan pembenahan administrasi PPs. 

Kemudian melalui Sidang Senat Institut pada tanggal 27 September 2004 ditetapkanlah Prof. DR. H. M. Damrah Khair, MA sebagai Direktur definitif ke-2 seperti tertuang dalam Surat Keputusan Rektor No. 104 Tahun 2004 tanggal 2 Oktober 2004.

Pada 2008 dilakukan Sidang Senat Institut untuk memilih Direktur PPs dan terpilih Dr. Wan Jamaluddin, M.Ag sehingga ditetapkan melaui SK Rektor sebagai Direktur definitif ke-3 masa bakti 2008-2012. Pada masa kepemimpinan Dr. Wan Jamaluddin, M.Ag mulai dibuka program Doktor (S-3) yang tertuang dalam SK Dirjen Pendis dengan dua konsentrasi yaitu Manajemen Pendidikan Islam dan Hukum Keluarga.

Pada tahun 2015 Rektor UIN Raden intan Lampung melantik Prof. Dr. Idham Kholid, M.Ag sebagai Direktur Program Pascasarjana (PPs) UIN Raden Intan Lampung periode 2015 – 2019 berdasarkan SK rektor UIN raden intan lampung Nomor : 29 tahun 2015 tentang Pengangkatan Direkur Program Pascasarjana (PPs) UIN Raden Intan Lampung masa jabatan tahun 2015 – 2019. (terlampir)

Sampai saat ini (2018) Program Pascasarjana (PPs) telah menghasilkan alumni sebanyak 1339 dari Program Studi Ilmu Dakwah, Ilmu Tarbiyah, Ilmu Syari’ah, Manajemen Pendidikan Islam dan Ekonomi Islam Program Magister maupun Program Doktor.